News

Baru Dimekarkan, Tapi Warga di Kecamatan Pemekaran Belum Bisa Ajukan Perubahan Data

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru sudah resmi dimekarkan akhir tahun 2020. Tapi, sampai sekarang warga yang berada di kecamatan pemekaran belum bisa mengajukan perubahan administrasi kependudukan (Adminduk).

Kepala Dinas Kependudukan (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita menjelaskan, hal ini lantaran belum diterbitkannya kodefikasi wilayah kecamatan baru dari Kemendagri RI. Ia juga belum dapat memprediksi kapan warga bisa mengajukan perubahan dokumennya.

"Syarat Disdukcapilnya, harus ada kodefikasi dari Kemendagri. Jadi selagi belum ada dari Kemendagri, kita belum bisa (melakukan perubahan data), kita juga nggak tahu kapannya," kata Irma, Senin (18/1/2021).

Irma menjelaskan warga yang berada di kawasan pemekaran kecamatan baru tetap sudah bisa melakukan pengurusan administrasi atau kepentingannya di kantor camat yang baru. Pasalnya, pelantikan camat baru dan penempatan kantor kecamatan baru sudah dilakukan.

"Misalnya di Kecamatan Tampan, sekarang kan sudah berubah menjadi Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani, warga bisa berurusan di Kantor Camat Tuah Madani atau Bina Widya, nanti kop suratnya sudah sesuai nama kecamatan baru," jelasnya.

Pemekaran kecamatan yang terjadi di Kota Pekanbaru, antara lain adalah Kecamatan Tampan menjadi Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani. Selanjutnya, Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dilebur dan dimekarkan menjadi Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Timur dan Kecamatan Rumbai Barat. Serta Kecamatan Tenayan Raya terbagi menjadi Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.

Irma memaparkan, saat ini pihaknya sedang berusaha berkonsultasi dengan pemerintah pusat, terkait kodefikasi dan perubahan data penduduk tersebut. Diakuinya memang sudah ada surat dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK).

Namun, Ia tidak tahu apakah boleh menggunakan surat ini saja sebagai dasar. "Ini yang sedang kita konsultasikan, mudah-mudahan bisa segera terselesaikan (perubahan data). Nanti kita akan informasikan kepada warga jika memang sudah bisa melakukan perubahan," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...