Eksbis

Meski Dilarangan Mudik, Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Capai 2.197 Orang

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Selama periode masa larangan mudik yakni dari tanggal 6-17 Mei 2021, ada 2.197 penumpang yang melakukan perjalanan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

"Untuk jumlah penumpang totalnya ada 2.197 orang. Kalau rata-ratanya ya sekitar 150-200 pax perhari. Jauh menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni di bulan April, rata-rata di angka 3.500 sampai 4.000 pax," ujar Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi, Senin (17/5/2021).

Dirincikan Yogi, untuk tanggal 6 Mei jumlah penumpang 159 orang dengan 9 flight. Selanjutnya 7 Mei jumlah penumpang 201 orang dengan 14 flight. Tanggal 8 Mei 378 penumpang dengan 4 flight.

Selanjutnya tanggal 9 Mei jumlah penumpang mencapai 202 orang dengan 1 flight. Tanggal 10 Mei 15 penumpang dengan 2 flight. Tanggal 11 Mei 204 penumpang dengan 2 flight. Tanggal 12 Mei 419 penumpang dengan 6 flight.

"Untuk tanggal 13 Mei tak ada penerbangan sama sekali. Kemudian tanggal 14 Mei ada 3 penumpang dengan 4 flight. Selanjutnya tanggal 15 Mei ada 187 orang dengan 4 flight. Dan untuk hari minggu tanggal 16 Mei ada 429 penumpang yang melakukan perjalanan melalui bandara SSK II Pekanbaru," sebutnya.

Dikatakan Yogi lagi, secara umum rata-rata jumlah penumpang 2020 dan 2021 berkisar antara 150 sampai dengan 200 Pax/perhari. "Hampir mirip," ungkapnya.

Ia mengatakan adapun penumpang yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara adalah penumpang yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas. "Namun tentunya dengan tetap mematuhi peraturan sebagaiman telah diatur Dalam SE Gugus Tugas," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

5. Penerbangan operasional angkutan kargo

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...