News

CATAT! Pengangkutan Sampah Lingkungan Jadi Tanggungjawab Pihak Ketiga

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengaku bahwa operator angkutan sampah di Kota Pekanbaru masih terkendala mengangkut sampah di pemukiman. Mereka kesulitan masuk ke kawasan pemukiman lantaran masih ada angkutan sampah mandiri.

"Kita sudah kordinasikan dengan camat, waki juga sudah sampaikan mereka itu harus ditindak," tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Raja Marzuki, Selasa (6/5/2021).

Dinas saat ini sudah mulai berbenah. Mereka mulai membenahi sistem pungutan retribusi untuk mencegah adanya pungutan liar sampah.

Marzuki menegaskan bahwa pengangkutan sampah dilakukan oleh DLHK Kota Pekanbaru. Ada dua operator yang membantu pengangkutan sampah dari pemukiman masyarakat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. 

Kedua operator ini yakni PT.Godang Tua Jaya dan PT.Samhana Indah. Mereka sudah mengangkut sampah sejak 18 Maret 2021 lalu.

PT.Godang Tua Jaya mengangkut sampah di zona satu. PT. Samhana Indah mengangkut sampah di zona dua.

Sedangkan DLHK mengangkut sampah dari zona tiga. Mereka mengangkut sampah ke TPA Muara Fajar.

"Cuma kita DLHK dan dua operator yang mengangkut sampah, tidak ada yang lain," tegasnya.

Marzuki pun mengajak camat dan lurah bisa bekerjasama dengan DLHK. Mereka bisa mendukung upaya pengangkutan sampah.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...