Ekonomi

Koalisi Buruh Desak Pemerintah Lindungi Hak Buruh Sawit

Ilustrasi pekerja sawit. (Sumber;internet)

JAKARTA - Koalisi Buruh Sawit mendesak pemerintah menerbitkan payung hukum yang jelas khusus untuk sektor industri perkebunan kelapa sawit. Hal itu diperlukan untuk melindungi hak para buruh kelapa sawit. 

Natal Sidabutar dari Serikat Buruh Perkebunan Indonesia menyebut ketiadaan aturan yang khusus mengatur soal buruh di perkebunan kelapa sawit menyebabkan ketidakadilan, dan sikap sewenang-wenang para pengelola dan pemilik perkebunan kelapa sawit. 

Hal itu tercermin dari penerapan jam kerja serta eksploitasi pekerja tanpa dibarengi dengan kualitas perlindungan pekerja seperti, jaminan kesehatan. 

"Padahal bekerja sebagai buruh sawit itu keras, menguras tenaga, maka tentu harus ada aturan khusus yang bisa melindungi para pekerja buruh sawit dari tindakan sewenang-wenang," kata Natal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (29/4/2018).

Natal menyebut para buruh sawit kebanyakan bekerja tak mengenal waktu. Tuntutan kerja yang berdasar pada target pengepulan buah sawit telah menyebabkan para buruh ini bekerja tanpa batas waktu. Dari jam kerja delapan hingga 10 jam bisa berubah menjadi 12 hingga 18 jam. 

Sebab kata Natal, tak ada aturan jam kerja yang diberikan dan justru aturan hanya berlaku pada target pendapatan buah sawit. 

"Misalnya target untuk satu orang buruh harus mendapat dua ton kelapa sawit dalam sehari, sehari ini jam kerja tidak tentu yang penting dua ton," kata dia. 

Untuk itu, dia menegaskan, sudah seharusnya pemerintah segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.110 tahun 1958 tentang Perkebunan Kelapa Sawit dan Konvensi ILO No.184 tahun 2001 tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja di Perkebunan.

Beleid tersebut mengatur keterlibatan perekrutan pekerja migran, kontrak kerja, upah, libur dan cuti tahunan yang dibayar, istirahat mingguan, perlindungan kehamilan, kompensasi pekerja, hak untuk berorganisasi dan perundingan bersama, kebebasan berserikat, inspeksi ketenagakerjaan, perumahan, serta perawatan medis. 

Tak hanya itu, Natal meminta Kementerian Tenaga Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sejak lama berjanji memberikan perlindungan kini mengadakan perundang-undangan khusus untuk para buruh sawit.  Pemerintah juga dituntut menegakkan hukum dan menindak tegas perusahaan yang melanggar hak-hak buruh sawit. 

"Sayangnya untuk saat ini itu sangat minim perlindungan bagi buruh, bukan minim tapi tak ada," katanya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...