News

RESMI! Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalanan

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena berbahaya. Keberadaan odong-odong ini dianggap membahayakan penumpangnya dan pengguna jalan lain.

"Tidak hanya untuk pengguna yang naik, tapi untuk pengguna jalan lalu lintas yang lain, karena yang bersangkutan (odong-odong) kan sudah masuk ke ruang lalu lintas," kata Syafrin di Jakarta, Kemarin.

Dia mengatakan odong-odong merupakan kendaraan yang sudah melanggar banyak peraturan, contohnya Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Odong-odong itu kalau sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak dibolehkan. Dalam UU nomor 22, setiap kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan," ujarnya.

Kendaraan yang biasa mengangkut anak-anak berkeliling di suatu kawasan ini, kata Syafrin, tidak memenuhi satu pun syarat legalitas berada di jalan raya. Apalagi, menurutnya, terkait aturan keselamatan berkendara di jalan raya. Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong di sejumlah daerah.

"Lihat odong-odong dari sisi kendaraan tidak memenuhi, apalagi karoserinya bodi, dan seterusnya," katanya.

Syafrin mengatakan harapan ke depan pengusaha odong-odong dapat membuat sesuatu yang bermanfaat buat masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

"Ada banyak kegiatan yang bisa digeluti selain itu. Daripada menghadirkan kendaraan odong-odong ke masyarakat, mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan," ungkap Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menambahkan pihaknya bakal melakukan razia rutin odong-odong di Jakarta.

"Kemarin itu kami sudah setop operasi 2-3 odong-odong di Jakarta Timur," kata Syafrin.

Kepala Sub Direktoran Bin Penegakam Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menyatakan odong-odong dilarang mengaspal karena tak layak jalan.

Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelayakan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan ubah bentuk atau memodifikasi kendaraan. Ketiadaan dua sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.

"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelayakan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Fahri.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...