News

KPU Tunda Pemungutan Suara Ulang di Papua

pilkada di Papua. (sumber;internet)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku belum dapat memutuskan waktu pemungutan suara ulang di dua kabupaten Papua, yakni Kabupaten Paniai dan Nduga akan dilakukan karena belum mendapat kepastian soal keamanan.

Pemilihan pasangan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Paniai yang seharusnya berlangsung pada Rabu (27/6/2018) lalu terpaksa harus ditunda. Begitu juga untuk Pilkada di Kabupaten Nduga.

"Saya belum tahu (kapan), pasti mempertimbangkan banyak hal ya, terutama di Paniai akan sangat mempertimbangkan faktor keamanan karena rekomendasi kepolisian hal yang paling berpengaruh di sana soal keamanan, kalau soal logistik sudah bisa diselesaikan oleh KPU, distribusinya sudah bisa dibawa ke masing-masing Kabupaten," ujarnya saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2018).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan persoalan di Paniai berkaitan dengan perbedaan pendapat antara KPU Kabupaten dan KPU Provinsi. KPU Kabupaten menghendaki hanya satu pasangan calon tunggal, sedangkan KPU Provinsi ingin ada dua pasangan calon.

Menanggapi hal tersebut, Arief menilia KPU tidak boleh memiliki perbedaan pendapat layaknya yang terjadi di Paniai. Saat ini KPU Kabupaten Paniai sudah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua.

"KPU sebetulnya enggak boleh berbeda pendapat, jadi posisi di sana sekarang hanya satu KPU Paniai sudah diambil alih oleh KPU provinsi. (Nantinya) ada dua paslon," tuturnya.

Arief menjelaskan perbedaan pendapat yang terjadi di Paniai tersebut lantaran KPU Kabupaten Paniai tidak menjalankan keputusan panwas yang sudah final dan mengikat. Meski demikian Arief enggan menjelaskan keputusan final yang dimaksudnya tersebut.

Sementara itu, penundaan pemungutan suara di Kabupaten Nduga terjadi karena penyerangan terhadap kapal Twin Otter yang mengangkut logistik pemilu.

Arief sendiri mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir di Kabupaten Nduga. "Saya belum update lagi," tuturnya.

Meski tidak memiliki batas waktu untuk diselenggarakannya kembali pemungutan suara tersebut, Arief meminta supaya dapat secepatnya dilakukan. Setidaknya Arief menyarankan pemungutan suara ulang dapat dilakukan setelah tanggal 9 Juli.

"Kemungkinan kita selesaikan dulu Pilgub, rekapitulasinya terakhir kan paling lambat 9 Juli, jadi kemungkinan setelah 9 juli," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...