News

Bapenda Riau : Tak Ada Pemutihan Denda Pajak Tahun Ini

Ilustrasi (sumber:Internet)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memastikan tahun 2022 ini tidak ada pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Selasa (6/12/2022) saat dikonfirmasi terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2022.

Syahrial mengatakan, tahun ini tidak memberlakukan kebijakan pemutihan denda keterlambatan membayar pajak. Karena saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

"Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada. Mudah-mudahan Insya Allah tahun depan ada," kata Syahrial.

Karena itu, masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis, diimbau untuk segera membayar pajaknya akan tidak terkena denda, agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk.

"Jadi tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan. Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri," tutupnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...