News

Menteri Sri Mulyani: Gaji Rp3 juta Tak Perlu Bayar Pajak

Ilustrasi gaji. (sumber;internet)

JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta generasi muda tidak buru-buru berpandangan negatif mengenai kewajiban membayar pajak. Dia menjelaskan, pemerintah sebagai pengumpul pajak memiliki aturan dan pedoman yang jelas terkait proses pengumpulan pajak.

"Ada yang bilang, 'Bu bagaimana saya baru usaha belum untung sudah harus bayar pajak'. Loh kan pajak itu dari keuntungan kok," ungkapnya di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

"Kadang-kadang persepsi itu membuat anda sudah jugdement, suudzon, ya kalau orang bilang, sudah berprasangka buruk lebih dulu," tambahnya.

Mantan Direktur Bank Dunia ini pun meminta anak muda yang baru bekerja dengan penghasilan kecil tidak perlu takut, sebab ada batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Banyak anak-anak itu baper ya. 'Bu saya bayar pajaknya berapa'. Saya tanya penghasilan kamu berapa? Rp 3 juta katanya. Saya bilang itu kan di Bawah PTKP, kenapa merasa bayar pajak. Jadi kalau anda pendapatan di bawah Rp 54 juta anda enggak bayar pajak, itu pendapatan yang dibebaskan dari pajak," kata dia.

Oleh karena itu, dia menambahkan, masyarakat apalagi kaum muda seharusnya tidak perlu cemas dengan adanya aturan pemerintah dalam mensosialisasikan kewajiban membayar pajak. "Tapi kalau anda kaya banget bayarnya banyak," tandasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...