News

Dibubarkan Karena Langar Waktu, Massa Pro : Pasal Mana Yang Melarang Menjemput Orang?

Massa penjemput Neno Warisman melaksanakan ibadah solat Magrib berjamaah di pintu keluar bandara

PEKANBARU - Drama 'penyanderaan' inisiator deklarasi #2019GantiPresiden< Neno Warisman di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masih berlanjut. Meski masa kontra sudah membubarkan diri, namun Neno masih tertahan didalam kendaraan didepan pintu keluar bandara. Tidak hanya itu, massa yang akan menjembut akhirnya dipaksa membubarkan diri oleh aparat kepolisan. 

"Berdasarkan aturan perundang-undangan penyampaian aspirasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Sekarang sudah 18.50 WIB. Sudah lewat 50 menit. Jangan sampai masyarakat terganggu, bubar semuanya, bubbar," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kompol Susanto, Sabtu (25/8/2018). 

Mendengar instruksi tersebut, massa menjadi ramai. Bahkan, terdengar juga aksi adu mulut antara aparat kepolisan dengan masyarakat yang bertambah banyak hadir untuk menjemput Neno Warisman. Masyarakat menilai pembubaran paksa ini tidak tepat, karena mereka bukan aksi melainkan ingin menjemput tamu di bandara tersebut. 

"Jelaskan pada kami semua pasal mana dan undang-undang mana yang melarang?Kami hanya ingin menjemput Bunda Neno Warisman, bukan menyampaikan pendapat," tegasnya.

Meski begitu, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginak, massa tetap membubarkan diri pukul 19.15 WIB.*

 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...