News

Kasus Century Lanjutkan, KPK Telusuri 3 Hal Ini

Gedung KPK. (sumber;internet)

JAKARTA - Pimpinan KPK sudah mendapat laporan mengenai perkara skandal Bank Century. Pimpinan KPK memutuskan meneruskan penanganan kasus tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pembahasan kasus Century dilakukan pada Senin (14/5/2018) silam. Pimpinan KPK mendengar paparan dari penuntut umum serta penyidik yang menangani perkara.

"Setelah proses pembahasan itu diputuskan bahwa penanganan Century harus diteruskan. Jadi diperkuat dan diperdalam tentu saja. Nanti akan dilihat bukti-bukti yang relevan terkait dengan peran orang per orang," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Tindak lanjut penanganan kasus Century dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan, termasuk dokumen-dokumen, untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kasus Century.

"Kita tentu saja akan mencari bukti-bukti yang sifatnya lebih teknis untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Febri.

KPK menganalisis pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan proses merger bank.

"Kalau kita baca putusan, kemarin baru mendalami dugaan kerugian keuangan negara yang disebabkan tiga proses: FPJP, bailout, dan PMS. Kita juga dalami, kita tarik lagi ke belakang pada proses merger," sambung Febri.

Penanganan perkara Century didasari pada putusan eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Budi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lain telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,012 triliun. Kerugian negara ini terjadi karena penyimpangan pemberian FPJP Rp 689,894 miliar dan PMS dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun.

Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Hakim pada vonis tingkat pertama Budi Mulya membeberkan keterlibatan sejumlah pejabat BI dan KSSK.

"Terdakwa (Budi Mulya) ikut menyetujui pemberian FPJP dan persetujuan Century berdampak sistemik dan ikut dalam rapat di KSSK. Terdakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Budi Rochadi, Siti Chalimah Fadjrijah, Muliaman Dharmansyah Hadad, Agus Sarwono, dan Hartadi Ardhayadi Mitroatmojo serta Sekretaris KSSK Raden Pardede," ujar anggota majelis hakim I Made Hendra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014) silam.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...