News

4 Juni, Ketua DPR Dapat THR Rp26,6 Juta

Ilustrasi DPR RI di senayan. (sumber;internet)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) layaknya aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota parlemen masuk dalam kategori pejabat negara. Ini artinya parlemen berhak mendapatkan THR pada tahun fiskal 2018.

Adapun komponen penghasilan yang dijadikan acuan dalam penyaluran THR bagi DPR maupun MPR, mencakup gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan paket bulanan dan tunjangan paket. Adapun pencairannya, akan dilakukan secara serentak pada 4 Juni 2018 mendatang.

Berikut jumlah THR yang diterima DPR, MPR, dan DPD.

Ketua DPR: Rp 26,6 juta
Wakil Ketua DPR: 22,8 juta
Anggota DPR: Rp 16,4 juta

Ketua MPR: Rp 26,6 juta
Wakil Ketua MPR: Rp 22,8 juta

Wakil Ketua DPD: Rp 20,6 juta
Anggota DPD: Rp 14,4 juta



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...