Ekonomi

31 Desember, Uang Rupiah Cetakan 1998-1999 Tak Berlaku

Ilustrasi uang cetakan 1998.(sumber;internet)

PEKANBARU - Terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pencabutan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Riau, Siti Astiyah Senin (25/6/2018). Ia mengatakan pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien), Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

"Setelah memberikan waktu penukaran selama 10 tahun (2008-2018), masyarakat diberikan kesempatan menukarkan uang emisi lama di BI paling lambat 30 Desember 2018. Hak masyarakat utk menuntut penukaran uang yg telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut hilang sejak 31 Des 2018," ujar Siti. 

Menurutnya, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. "Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang," terangnya. 

Sementara itu, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang mengatakan dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Adapun batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.

"Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...