Warganet

Disebut 'Hangus' Akhir Tahun, Dijual Online Harga Uang Rupiah ini Mahal

Ilustrasi uang rupiah lama.(sumber;internet)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Segera ditariknya keempat uang kertas tersebut ternyata membuat masyarakat banyak yang mulai banyak menjualnya lewat toko online. Hal tersebut terlihat dari mulai banyaknya masyarakat yang memajang keempat uang tersebut di situs belanja online seperti Lazada, Tokopedia, hingga Bukalapak.

Dari pantauanan, di situs Tokopedia misalnya. Sudah ada yang menjual uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta. Harganya pun beragam, dari mulai Rp100.000 hingga Rp750.000.

Sementara pantauan Okezone di situs jual beli Bukalapak, keempat uang yang akan ditarik itu justru semuanya tersedia di situs ini. Mulai dari uang Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien misalnya, harga jualnya pun beragam, dari mulai Rp20.000 hingga Rp300.000.

Sementara uang Rp20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara pun sudah mulai marak dijual di situs jual beli ini. Harganya berada di kisaran Rp25.000 hingga Rp650.000.

Lalu ada juga pecahan Rp50.000 bergambar WR Soepratman. Uang dengan pecahan ini dijual dengan harga Rp50.000 hingga Rp275.000

Selain itu, ada juga polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta. Harganya pun beragam, dari mulai Rp100.000 hingga Rp750.000.

Coorporate Communicator Bukalapak Evi Andarani mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melarang bagi masyarakat yang ingin menjual uang lama. Termasuk keempat pecahan uang lama yang akan segera ditarik oleh Bank Indonesia.

"Boleh. Asalkan uang yang dijual sudah tidak digunakan lagi. Jadi intinya yang tidak boleh diperjualbelikan kalau masih jadi alat pembayaran," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...