Politik

Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg, Seluruh Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

Gedung KPU RI. (sumber;internet)

JAKARTA - Mantan narapidana korupsi Cinde Laras Yulianto melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Cinde adalah mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2004-2009 dari fraksi PDI Perjuangan. Dia melaporkan seluruh komisioner KPU karena dinilai KPU melakukan pelanggaran etik kala membahas dan menetapkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang di dalamnya memuat larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Cinde Laras memberikan kuasa kepada Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik seluruh komisioner KPU. Laporan diterima DKPP dengan nomor 170/I-P/L-DKPP/2018 tertanggal 3 Juli 2018.

"Saya bersama teman-teman menjadi kuasa pengadu. pengadu adalah warga negara Indonesia. Yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi yang kebetulan berkehendak maju dalam Pemilu 2019," ucap Ketua KANI Regginaldo Sultan saat dihubungi, kemarin.

Regginaldo menjelaskan bahwa seluruh komisioner KPU melanggar etik lantaran merancang PKPU secara tidak adil. Terutama ketika mencantumkan pasal yang melarang mantan napi korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif. 

Menurut Regginaldo, KPU bukan lembaga peradilan yang dapat membatasi hak politik seseorang. Karenanya, Regginaldo melihat ada dugaan pelanggaran etik saat pembuatan PKPU.

"Ini, kan, sudah selesai. Sudah menjalani masa hukuman. Dia ingin maju tapi kemudian dibatasi. Apalagi ini tidak diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ucap Regginaldo

Kemudian, Regginaldo mengatakan seluruh komisioner KPU juga melangkahi prosedur. Menurutnya, Komisioner KPU melanggar etik kala menerapkan PKPU No. 20 tahun 2018 tanpa diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.

Atas sejumlah dugaan pelanggaran etik itu, Cinde Laras melalui Regginaldo, memohon DKPP untuk memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU terbukti melanggar etik. 

Permohonan lain yakni meminta DKPP memberhentikan seluruh komisioner KPU. Cinde Laras melalui Regginaldo juga memohon DKPP agar memerintahkan KPU menghapus larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

"Kami melaporkan seluruh komisioner karena dalam tahap pembuatan KPU, kan, bersama sama, collective collegial," kata regginaldo.

Cinde Laras Yulianto merupakan mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta fraksi PDIP periode 1999-2004. Dia juga sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran.

Pada 2009 lalu, Cinde Laras divonis 4 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi dana purna tugas sebesar Rp3 miliar. Cinde Laras sempat menjadi buronan. Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta mencantumkam namanya dalam daftar pencarian orang. 

Cinde Laras menyerahkan diri pada Februari 2012 ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta.

"Yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 2012," kata Regginaldo.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...