News

PKPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg, Fahri Hamzah : KPU Tak Bisa Bikin Aturan Sendiri

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (sumber;internet)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan lembaga politik sehingga tidak bisa membuat undang-undang. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU keliru menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana/napi korupsi menjadi calon legislatif (Caleg).

"Saya dari awal bilang ini KPU keliru gitu. Saya kira besok itu kita panggil KPU supaya dia sadar, jangan ngotot, karena kita populer nih didukung rakyat," ujar Fahri lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Rabu (4/7/2018).

Fahri menyatakan ini terkait terbitnya  PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu oleh KPU.

Melanjutkan pernyataannya, politisi dari PKS itu menyarankan kepada komisioner KPU masuk partai politik (Parpol) jika ingin menjadi politikus.

"Jadi anggota DPR, bikin undang-undang di sini, jangan bikin undang-undang di KPU. Ini KPU kok enggak sadar-sadar diomongin," tandas legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Fahri menilai bahwa semua orang pasti mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, dirinya meminta KPU jangan hanya ingin populer lantas menerbitkan aturan sendiri.

"Anda (KPU - red) enggak boleh petantang-petenteng, populer-populer, kemudian dianggap orang hebat nih mendukung pemberantasan korupsi, ya enggak gitu," cetusnya. 

Lantas, Fahri pun mengatakan bahwa semua harus tunduk pada aturan main yang termaktub di dalam Undang-Undang tentang Pemilu. 

"Nggak boleh dia (KPU-red) buat undang-undang, enggak boleh dia buat peraturan yang merampas hak warga negara," tegasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...