News

Undang-Undang Pers Digugat ke MK

Gedung MK. (sumber;internet)

JAKARTA - Pengusaha penerbitan pers Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ferdinand selaku Direktur CV Swara Resi merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2). "Pasal-pasal 'a quo' telah mengurangi hak konstitusional pemohon unuk melakukan usaha sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ferdinand selaku pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut (a quo) memberikan batasan berupa larangan bagi perusahaan pers berbadan usaha (seperti CV) yang tidak tergolong dalam perusahaan berbadan hukum untuk mengelola usaha di bidang pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi masyarakat.

Selain itu pasal dinilai pemohon telah meniadakan hak perusahaan berbadan usaha secara ekonomi.

Pemohon juga merasa Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/E-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, tidak memberikan perlindungan hukum atas karya jurnalistik terutama saat pemohon melaksanakan tugas peliputan dan pemberitaan yang dipublikasikan.

"Oleh sebab itu pemohon berpendapat bahwa berlakunya pasal 'a quo' telah merugikan hak konstitusional untuk bekerja secara bersama dengan asas kekeluargaan dan menimbulkan ketidakadilan yang luar biasa dalam penyelenggaraan usaha di bidang pers," ujar Ferdinand.

Pemohon kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...