Dunia

75 Pendukung Eks Presiden Morsi Divonis Mati

sumber;internet

KAIRO - Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 75 orang yang dinyatakan bertanggung jawab atas kerusuhan tahun 2013 saat kudeta terhadap eks PresidenMohamedMorsi. Vonis itu dibacakan Sabtu (28/07/2018) dan merupakan bagian dari persidangan untuk lebih dari 700 orang yang diduga terlibat kericuhan tahun 2013 di ibu kota Mesir, Kairo.

Beberapa terdakwa yang dihukum mati adalah pimpinan Muslim Brotherhood, organisasi yang belakangan dilarang oleh otoritas Mesir. Kelompok pemantau hak asasi manusia, Amnesty International, menyebut persidangan tersebut menyalahi konstitusi Mesir serta tak memenuhi prinsip jujur dan adil (fair trial).

Putusan perkara itu kini diserahkan kepada Grand Mufti atau pejabat tertinggi dalam sistem hukum agama yang dianut Mesir.

Sebelum vonis mati dijalankan, eksekutor di Mesir wajib berkonsultasi dengan Grand Mufti. Namun pendapat otoritas tertinggi dalam sistem hukum Mesir itu tidak mengikat dan kerap diabaikan.

Perkara ini bermula pada kisruh yang berlangsung selama kurang lebih sebulan, Agustus 2013. Kerusuhan itu terjadi setelah Morsi dilengserkan dari kursi kepresidenan.

Ratusan pengunjuk rasa dan puluhan polisi serta tentara dilaporkan tewas pada kejadian tersebut. Sebagian besar kematian diduga terjadi setelah otoritas keamanan memisahkan kubu penentang dan pendukung Morsi yang berhadap-hadapan.

Beberapa bulan setelah kericuhan itu terjadi, kekerasan terstruktur diduga dialami para pendukung Morsi dan Muslim Brotherhood yang belakangan dinyatakan sebagai organisasi teror oleh pemerintah Mesir.

Amnesty International menyebut, meski sejak penggulingan Morsi ribuan orang telah ditangkap, otoritas Mesir tidak pernah digugat dan tidak ada personel keamanan yang diajukan ke pengadilan.

Salah satu orang yang ditangkap pada kekisruhan tahun 2013 di Kairo adalah jurnalis foto kenamaan, Mahmoud Abou Zeid alias Shawkan. Ia ditahan ketika memotret pembubaran pengunjuk rasa.

Sejak saat itu Shawkan terus mendekam di penjara dan menghadapi sejumlah dakwaan. Vonis terhadapnya yang dijadwalkan dibaca Sabtu kemarin ditunda.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...