Penerapan Perda Pengelolaan Sampah

Buang Sampah Sembarangan, 15 Orang Terancam Denda Rp2,5 Juta

sumber;internet

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru per 1 Agustus menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah disahkan 2014 yang lalu. Tidak menunggu lama, 15 pelaku pembuang sampah tidak pada jamnya diamankan. Pelaku terancam dikenakan denda Rp2,5 Juta sesuai dengan penetapannya. Namun begitu, Wali Kota Pekanbaru masih memberikan 'ampun' kepada mereka. 

"Hari pertama penerapan, sudah ada beberapa yang ditangkap. Tapi kali ini kita BAP saja dulu dan dilepas. Tapi setelah itu, tidak ada ampun lagi" Terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT disela pemaparan Gerakan Aksi Bersih Pekanbaru di Commond Center Pemko Pekanbaru, Rabu (1/8/2018).

Dijelaskan Walikota Pekanbaru, target dari penegakan perda ini bukan denda tersebut. Targetnya bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungannya. Firdaus juga menyebutkan, pada kesempatan dia mengunjungi Kucing Serawak, dia merasa cemburu. Pasalnya, meski kota kecil dan memiliki kedekatan suku yang sama dengan Pekanbaru, tidak terlihat adanya sampah. Bahkan, tong sampah juga tidak terlihat sepanjang jalan hingga pinggiran kotanya. 

"Sosialisasi sudah kita lakukandalam satu bukan. Sebenarnya kebijakan ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Jadi apa yang mau kita tunggu lagi. Di negara tetanga, saya cemburu karena tidak ada sampah. Tong sampah juga sulit saya temukan. Ini bearti masyarakatnya sudah peduli bukan takut karena sanksi. Nah, bagaimana masyarakat Pekanbaru nanti bisa juga seperti itu. Itu goalnya dari program ini," terangnya yang didampingi Kepala BLH dan Kebersihan Kota Pekanbaru Zulfikri. 

Terkait pengamanan, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menjelaskan jika pelaku pembuang sampah tersebut diamankan dari berbagai lokasi. Diantaranya berasal dari Kecamatan Tampan Jalan Soebrantas simpang Jalan Putri Tujuh, Harapan Raya tepatnya didepan SD dekat halte bus, Kecamatan Marpoyan Damai sepanjang Jalan Duyung, Kecamatan Payung sekaki, Jalan Nangka (Tuanku Tambusai-red) simpang SMU Tribakti, Simpang Adira finance dan beberapa tempat lainnya. 

"Saya mengajak masyarakat Pekanbaru untuk mematuhi aturan yang sudah sama-sama kita buat. Buanglah sampah pada tempatnya mulai pukul 19.00 - 05.00 WIB di tempat-tempat yang sudah disediakan. Jika tidak mau, tentu kita sikat dan tidak ada ampun lagi," tegas Wako.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...