Hukrim

Marsudin Nainggolan Perpanjang Daftar Ketua PN yang Terjerat Korupsi

Marsudin Nainggolan hakim PN Medan kena OTT KPK. (sumber;internet)

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap sejumlah hakim. Tak tanggung-tanggung, empat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Empat hakim yang ditangkap, dua di antaranya adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. KPK menduga ada transaksi suap berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani di PN Medan.

"Ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (28/8/2018).

Tertangkapnya Marsudin, Wahyu Prasetyo dan dua hakim PN Medan lainnya itu menambah panjangnya daftar OTT KPK dalam setahun ini. Selain itu, penangkapan Marsudin dan Wahyu juga menambah daftar 'wakil Tuhan' yang terjerat korupsi pada tiga tahun terakhir. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri juga ditangkap dalam OTT KPK pada 12 Maret 2018 lalu. Widya ditangkap dalam perkara suap gugatan perdata wanprestasi senilai Rp 30 juta.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Serang memvonis Widya dengan 5 tahun penjara. Widya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. 

Dalam vonisnya, hakim dan panitera PN Tangerang tersebut terbukti melanggar pasal 12 huruf c Uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tebtang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 (1) KUHPidana.

"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kasalahan," ujar Mardison di hadapan kedua terdakwa. 

Pada tahun 2017 lalu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Suwardono, juga ditangkap KPK karena tersangkut kasus suap 'Selamatkan Ibu'. Suap dilakukan oleh anak dari Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan kepada Sudarwono agar ibunya tak ditahan dan nantinya divonis bebas.

Atas tindakannya itu, Sudarwono kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sudiwardono terbukti menerima suap dan janji senilai SGD 120 ribu dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan.

Kemudian, ada juga Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana. Dewi ditangkap KPK karena tersangkut kasus suap dagang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Dewi terbukti menerima commitment fee senilai Rp 125 juta terkait penanganan perkara korupsi. Atas perbuatannya, Dewi divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. 

Pada tahun 2016, Ketua PN Kepahiang Hakim Janner Purba juga dibekuk KPK. Dia ditangkap KPK karena terlibat kasus suap honor pengawas dan pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

Janner ditangkap dengan bukti Rp 650 juta yang disebut sebagai kompensasi vonis bebas dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif. Setelah ditelusuri, tarif Janner dan Toton untuk membebaskan 2 terdakwa itu sejumlah Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Janner dihukum 7 tahun penjara.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...