Hukrim

Ini Alasan Mahasiswa UIR Polisikan Pemilik Akun Eka Octaviyani

sumber;internet

PEKANBARU - Unggahan komentar pemilik akun Facebook 'Eka Octaviyani' menanggapi aksi unjukrasa ribuan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Senin (10/9/2018) kemarin, berujung pada persoalan hukum. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebar kebencian terhadap kelompok tertentu dengan menggunakan media sosial. 

Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan mahasiswa UIR Zamroni, langsung melaporkan akun Eka Octaviyani ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. "Kita memang dirugikan atas nama instansi dan mahasiswa. Kita sayangkan atas tindakan akun Facebook Eka Octaviyani. Mungkin saat ini hanya satu akun. Apabila ada perkembangan selanjutnya, ada yang memberikan ujaran kebencian maka kami akan laporkan kembali," ujar Zamroni.

Sementara itu, kuasa hukum UIR Aziun Asyaari yang mendampingi Zamroni mengatakan, setelah laporan resmi ini dibuat, dia berharap agar penyidik dapat segera mengusut tuntas kasus ini.

"Jadi kita minta kepada penyidik, setelah adanya laporan ini untuk bisa memprioritaskan. Karena ini menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang sangat luar biasa terhadap lembaga UIR dan mahasiswa UIR," ungkap Aziun yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) UIR.

Proses hukum ini, juga sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi agar mahasiswa UIR tak melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab, jumlah mahasiswa UIR mencapai ribuan orang.

"Kita ketahui bahwa mahasiswa UIR ribuan, alumni juga ribuan. Seandainya mereka melakukan tindakan sendiri-sendiri, akan berakibat fatal. Jadi biarlah kita bawa ke ranah hukum biar polisi yang memproses secara hukum. Secara resmi laporan ke Krimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau," tegas Aziun.

Atas tindakannya kata Aziun, Eka terancam dikenakan UU Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perbuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

"Dalam Pasal 28, dia bisa dikenakan sanksi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," imbuh Aziun. 

Dalam aturan itu dinyatakan pelanggaran ITE dengan menyebarluaskan informasi tujuan permusuhan dan rasa kebencian terhadap golongan, individu yang berbentuk SARA.

"Kita ingin ini cepat diproses, agar kepolisian memproses perkara ini menjadi prioritas, dan pemilik akun ini kasusnya hingga ke sidang pengadilan pidana," sambungnya menutup.

Seperti yang diketahui, Aksi unjukrasa mahasiswa UIR  dilakukan dengan menduduki Gedung DPRD Riau. Dalam aksinya, ribuan mahasiswa mendesak menyampaikan tiga tuntutan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla. Beberapa di antaranya yaitu menstabilkan perekonomian bangsa, menyelamatkan demokrasi Indonesia, dan mengusut tuntas kasus korupsi PLTU Riau-1.

Terhadap aksi itu, sejumlah pro kontra timbul di tengah-tengah masyarakat. Tak sedikit pula yang menanggapinya di media sosial. Salah satunya adalah pemilik akun Facebook Eka Octaviyani, yang memberikan komentar miring atas unggahan status dari salah satu pengguna Facebook yang tak diketahui secara pasti isinya. 

"Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas UIR, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang2 yg gk lulus diuniversitas incaran biasanya kebuangnya disini, anggap aja seperti kentut, yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira dari universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri," tulis Eka Octaviyani di kolom komentar.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...