Lingkungan

DLHK : Pemilik Ruko 'Wajib' Sediakan Tong Sampah Sendiri

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Sampai saat ini, masih banyak ruko-ruko yang ada di Pekanbaru belum memiliki tong sampah. Padahal berdasarkan Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, setiap ruko yang ada di Pekanbaru harus menyiapkan wadah atau tong sampah.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Santi. Ia mengatakan kesadaran pemilik ruko untuk menyiapkan tong sampah ini memang belum ada.

"Padahal kalau ada tong sampah kan lebih rapi. Sampah tidak berserakan dan tercecer di sekitar ruko," ujar Santi.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait hal ini. Dan akan langsung mendatangi pemilik ruko. "Kita akan door to door untuk mensosialisasikan hal ini. Kita akan terus berusaha sehingga setiap ruko yang ada di Pekanbaru ini punya tong sampah," jelasnya.

Disampaikan oleh Santi lagi, untuk tong sampah juga diserahkan langsung kepada pemilik ruko.

"Kita serahkan langsung kepada mereka untuk pembuatan tong sampahnya. Kita siapkan speknya seperti apa. Tong sampahnya juga harus ada tutupnya, agar lebih rapi dan tidak berlalat," terangnya.

Disinggung mengenai sanksi, diakui Santi memang sampai saat ini tak ada sanksi yang diberikan LHK untuk Ruko yang tidak memiliki tong sampah di depan rukonya.

"Kita berharap kepada lurah untuk bergerak bersama. Datangi Ruko di wilayah kerjanya dan ingatkan mereka untuk membuat tong sampah sementara. Karena kebersihan Pekanbaru ini semua kan tanggungjawab kita bersama," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...