Dunia

Mantan PM Malaysia Dijebloskan ke Penjara, Hari ini Sidang Korupsi 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razaq ditahan KPK Malaysia. (sumber;internet)

KUALA LUMPUR - Komisi Anti korupsi Malaysia (SPRM) hari ini menangkap bekas Perdana Menteri Najib Razak dalam kaitannya dengan skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia, kasus badan pemerintah 1MDB.

SPRM mengatakan Najib ditangkap karena ditemukan dana USD 628 juta atau setara Rp 9,3 triliun dalam rekening pribadinya. Dalam pernyataan resmi SPRM dikatakan Najib mulai ditahan pukul 16.13 waktu setempat di markas MACC di Putrajaya.

Dia akan dikenai dakwaan di pengadilan yang akan berlangsung besok pukul 15.00 di Pengadilan Kuala Lumpur. Najib dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang.

"Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) telah menahan bekas Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Mohd Najib Abdul Razak berhubung kes yang menarik perhatian masyarakat tempatan dan antarbangsa iaitu kes 1MDB berkaitan kemasukan wang RM2.6 bilion ke akaun pribadi beliau," demikian pernyatan SPRM, seperti dilansir laman Channel News Asia, Rabu (19/9/2018). SPRM juga menyatakan akan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk merekam pernyataan dia sebelum dibawa ke pengadilan.

"Ini akan membantu penyelidikan polisi untuk pasal Anti-pencucian uang, Anti-pembiayaan terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum 2001," kata SPRM.

Pada 10 September lalu Najib merilis dokumen yang mendukung klaimnya selama ini bahwa uang senilai Rp 9,3 triliun di rekening pribadinya adalah sumbangan dari Saudi. Dia juga mengatakan akan menjelaskan lebih rinci soal dana itu di kemudian hari.

Najib sebelumnya didakwa tuntutan melanggar kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Selama ini Najib selalu menyangkal segala tuduhan dan mengatakan dirinya tidak bersalah.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...