Hukrim

Sah! PT Abu Tours Divonis Pailit

Ilustrasi. (sumber;internet)

MAKASSAR -  Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akhirnya memutuskan nasib perusahaan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours). Hakim memutuskan untuk mempailitkan perusahaan milik Hamzah Mamba ini.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Niaga Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Sulsel, Kamis (20/8/2018).

"Mengadili bahwa termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Budiansyah saat membacakan putusannya.

Salah seorang hakim Anggota, Bambang Nurcahyo dalam amar putusannya menyebut Hamzah Mamba selaku direktur utama Abu Tours tidak memiliki itikad baik membuat proposal perdamaian.

Bahkan, lanjut Bambang, surat pembuatan proposal perdamaian pihak tim PKPU tidak pernah digubris oleh Hamzah Mamba.

"Dengan adanya laporan tersebut, majelis hakim pengawas menindaklanjuti laporan dari pengurus untuk meneruskannya ke majelis hakim pemutus sehingga tanggal 18 September 2018, hakim pengawas menyatakan bahwa tidak adanya kesepakatan damai antara debitur (Abu Tours) dan kreditur," terangnya.

Selama sidang ini, hakim menunjuk Tasman Gultom sebagai kurator yang nantinya akan mengumpulkan aset Abu Tours untuk dibagikan kepada kreditur seperti agen, jemaah, dan mitra.

Sebelumnya, sidang pidana kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang dengan terdakwa Hamzah Mamba telah digelar pada Rabu (19/8) kemarin. Hamzah Mamba disebut menggunakan dana jemaah Abu Tours senilai 1,2 triliun untuk kepentingan pribadi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...