News

Tenang! Meski Tanpa APBD-P, Riau Masih 'Kuat' Bayar Gaji Honorer

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Dengan kondisi keuangan yang tak stabil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih sanggup mempertahankan ribuan tenaga honorer di pemerintah setempat. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, mengatakan Pemprov Riau belum punya rencana memberhentikan honorer.

"Kita belum ada langkah merumahkan honorer. Yang ada di Pemprov Riau itu tenaga harian lepas (THL) yang direkrut sesuai kegiatan saja. Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi persoalan, karena memang THL itu dikontrak berdasarkan kegiatan. Kalau misalnya kegiatan 10 bulan, tentu 10 bulan pula dikontrak," katanya.

Ahmad Hijazi juga mengaku, dengan keberadaan THL pihaknya tidak ada beban meski saat ini tidak ada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018.

"THL ini hanya ada kaitan dengan kegiatan, sebab gaji mereka dibayar dari OPD berdasarkan kegiatan. THL yang di OPD komitmennya di OPD, dan itu melekat dengan kegiatan," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Hijazi tak menampik Pemprov Riau juga memiliki tenaga honorer yang direkrut tahun-tahun sebelumnya.

"Kecuali honorer yang lama-lama, itu memang ada di sekretariat dan di beberapa OPD. Tapi mereka terus saja bekerja dan tidak ada masalah, karena dulu ada ketentuannya. Namun sekarang sesuai peraturan pemerintah kita tak boleh lagi angkat honorer," terangnya.

Disinggung apakah APBD Riau besar untuk membayar gaji honorer dan THL, Ahmad Hijazi menyampaikan untuk angkanya relatif dan tidak terlalu besar.

"Angkanya relatif lah, tak terlalu besar. Masih bisa kita tutupi. Kalau dibanding PNS besar PNS karena rasionya (honorer) kecil. Itu honorer untuk yang khusus, misalnya di Satpol PP, RSUD dan Walpri," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...