News

Pemkab Siak Terima National Procurement Award 2018

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Siak menerima National Procurement Award 2018 kategori "Komitmen Penerapan Standar LPSE: 2014". Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala LKPP Agus Prabowo kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah, Selasa (30/10/2018) sore.

Pemberian award kepada Pemkab Siak tersebut berdasarkan tingginya komitmen, dedikasi dan implementasi e-procuremen melalui penerapan 17 standarisasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Sekda TS Hamzah mengatakan, penghargaan itu menjadi motivasi bagi Pemkab Siak, untuk lebih komit dalam penyelenggaraan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, bersih dan akuntabel.

"Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk bekerja lebih maksimal agar penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih transparan, bersih dan akuntabel," kata Hamzah.

Selain itu, 17 standarisasi tersebut menjadi penilaian rencana aksi KPK 2018. Dan ia pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Tim Pengelola LPSE Kabupaten Siak, sehingga pemkab Siak layak untuk menerima penghargaan tersebut.

Sistem pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya praktik KKN.

Selain Kabupaten Siak, terlihat juga Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan menerima penghargaan yang sama, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti pada kategori lain.

Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Tekad Perbatas ditempat yang sama menambahkan untuk rencana selanjutnya, LPSE Siak berusaha untuk meraih standar pelayanan internasional ISO 9001 tentang pelayanan dan ISO 27001 tentang keamanan informasi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...