Hukrim

Pria Beristri 6 ini Jadikan Keponakan Budak Seks Dituntut 10 Tahun Penjara

ilustrasi (sumber;internet)

MEDAN - Perbuatan Tengku Bahtiar alias Ayah Afi (63) benar-benar melampaui batas. Pria beristri 6 ini menjadikan keponakannya yang masih anak-anak sebagai budak seks. Akibat perbuatannya, Bahtiar diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/11/2018). Warga Jalan Setia Budi, Medan, ini dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Bahtiar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban. Menurut JPU, Bahtiar telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia dinilai telah sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Perbuatan Bahtiar menjadi perkara setelan korban, sebut saja Bunga (15), bercerita tentang apa yang dialami kepada kakaknya. Dia mengaku telah dinodai Bahtiar yang merupakan suami dari adik ayahnya. Saat melakukan perbuatan keji itu, sang paman mengancam korban dengan senjata airsoft gun.

Bahtiar ternyata menjadikan Bunga pemuas nafsunya sejak korban tamat SD dan tinggal di rumah pelaku. Perbuatan itu baru terbongkar saat korban duduk di kelas 2 SMP. Setelah mendapat cerita dari korban, keluarga melapor ke Polda Sumut. Bahtiar akhirnya ditangkap dan diadili.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...