Ekonomi

Ini Uang yang Dicabut BI, Segera Tukarkan Sebelum 30 Desember 2018

sumber;internet

JAKARTA - Bank Indonesia telah memutuskan untuk mencabut dan menarik uang pecahan kertas tahun emisi 1998. Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan keluaran tahun tersebut, BI memberikan waktu penukaran hingga 30 Desember 2018.

Melalui keterangan resminya, pencabutan uang kertas itu ditetapkan BI melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Setidaknya terdapat empat uang kertas yang dicabut melalui ketetapan tersebut.

Keempatnya yaitu, uang kertas pecahan Rp10 ribu tahun emisi 1998 dengan gambar muka pahlawan nasional Tjut Njak Dhien. Kemudian, uang pecahan Rp20 ribu tahun emisi 1998 dengan gambar muka pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara.

Berikutnya, uang kertas yang ditarik yaitu pecahan Rp50 ribu tahun emisi 1999 dengan gambar muka pahlawan nasional WR. Soepratman, serta uang pecahan Rp100 ribu tahun emisi 1999 dengan gambar muka pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," sebagaimana dikutip dari keterangan BI, Selasa (4/12/2018).

Pencabutan uang rupiah emisi tertentu memang ditegaskan BI dilakukan secara rutin. Upaya itu dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang, serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas.

Bank Indonesia telah menetapkan 23 uang kertas maupun lima uang logam untuk dicabut dan ditarik peredarannya. Selain keempat uang kertas tahun emisi 1998-1999 tersebut, yang dicabut lainnya yakni uang kertas tahun emisi 1964 hingga 1988.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...