Hukrim

Mafia Bola Johar Lin Eng Ditangkap Polisi di Bandara Halim

sumber;internet

JAKARTA - Satgas anti mafia bola menangkap tersangka kasus mafia bola bernama Johar Lin Eng. Dia diduga terlibat dalam pengaturan skor sepakbola Indonesia.

"Bertempat di kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma telah dilaksanakan monitoring giat penangkapan terhadap tersangka mafia pengaturan skor oleh Polda Metro Jaya yang dipimpin Ipda Elia Umboh," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya, Kamis (27/12/2018).

Tersangka ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 10.12 WIB pagi tadi. Dia ditangkap setelah mendarat dari pesawat penerbangan Solo.

"Pukul 10.19 WIB selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar Argo.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor. LI sebelumnya membuat laporan polisi terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.

"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan mekanisme gelar perkara maka pada tanggal 24 Desember 2018 telah dinaikkan ke penyidikan," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya, Rabu (26/12).

Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dalam kasus ini adalah PY dan AYA dkk.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...