News

Sepanjang Tahun, 17.351 Perkara Diputuskan MA

sumber;internet

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan jumlah sisa perkara pada 2018 kali ini cukup baik. Sebab dia menjelaskan jumlah perkara di akhir tahun sudah mencapai 791 perkara. Dia menjelaskan sisa perkara saat ini lebih rendah dibanding dengan tahun sebelumnya sebanyak 1.388 perkara.

"Luar biasa kita turunkan dari 1.388 sekarang ini 791 perkara sampai 21 desember 2018," kata Hatta saat pembacaan refleksi akhir tahun MA di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Dia mengklaim penurunan perkara tersebut sangat istimewa. Sebab ada kenaikan jumlah perkara di 2018 yang sebelumnya mangkrak di 2017. Sejak 2018 hingga akhir tahun perkara yang masuk mencapai 16.754 perkara atau meningkat 8,06 persen. Sedangkan di 2017, kata dia MA menerima perkara hingga 15.505.

"Total perkara yang ditangani mencapai 18.102 di tahun 2018 dan sudah berhasil memutus 17.351 perkara di tahun 2018," papar Hatta.

Tidak hanya itu jumlah beban perkara dari Januari hingga Desember mencapai 6.032.195 perkara. Total perkara tersebut mencapai 5.814.489 perkara. Kemudian ada sisa perkara di tahun 2017 mencapai 217.706 perkara. Sejak Januari hingga 21 Desember 2018, sudah ada 5.789.263 perkara diputus sementara 242.932 perkara masih berjalan.

Jumlah putusan perkara yang diunggah ke sistem penelusuran Mahkamah Agung di 2018, kata Hatta cukup besar. Dia menjelaskan pihaknya telah mengunggah sekitar 3 juta putusan selama 2018. Dari 3 juta putusan tersebut, MA merilis 16.788 perkara selama 2018.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...