Hukrim

Bejat! Bapak Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan

ilustrasi (sumber;internet)

KARANG ANYER - Sungguh bejat dilakukan, Aliansyah (60) karena berkali-kali memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja nama Bunga (13). Akibat perbuatannya, korban kini tengah hamil empat bulan.

Perkosaan pertama kali terjadi di rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, September 2018. Saat itu, situasi rumah sedang sepi karena ibu korban menyuci di sungai.

Korban yang sedang makan di dapur ditarik pelaku dan langsung melorotkan celananya. Korban yang tak kuasa akhirnya disetubuhi petani yang memiliki tato bertuliskan CINTA MASLIKA di dada kirinya itu.

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu ke ibunya. Beberapa hari kemudian, pelaku mengulangi perbuatan serupa. Kali ini korban sedang tidur di kamarnya dan rumah tidak ada orang lain kecuali mereka berdua.

Merasa curiga dengan sikap korban, saudaranya mendesak agar menceritakan pengalaman yang dialaminya. Keluarga kaget bukan kepalang mendengar pengakuan korban yang telah diperkosa pelaku berkali-kali.

Hati ibu korban semakin hancur ketika mengetahui anaknya kini hamil empat bulan akibat kelakuan bejat ayah tirinya itu. Alhasil, keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepala desa setempat dilanjutkan ke polisi dan akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengungkapkan, tersangka diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, Ahad (6/1/2018) dini hari. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

"Tersangka mengaku khilaf. Tetapi akibat perbuatannya, korban hamil empat bulan dan saat ini trauma," ungkap Suhendro, Senin (7/1).

Dari pengakuan tersangka, kata dia, tersangka mengancam akan menganiaya jika tidak memberikan kepuasan atau mengadu ke ibunya. Korban pun ketakutan dan tidak bisa berbuat banyak diperkosa ayah tirinya itu.

"Tersangka bilang awas kalau ngadu ke ibu, nanti bapak pukul," kata Suhendro menirukan ucapan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (1) dan (2) juncto Pasal 76 d Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...