Hukrim

Kapolres Positif Narkoba, Kapolda Sumsel: Polisi Tak Tahu Diri!

Kapolda Sumsel

PALEMBANG - Kapolres Empat Lawang di Sumatera Selatan, AKBP Agus Setiawan dicopot dari jabatan karena urine positif sabu dan ekstasi. Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain marah pun dan menyebut tak tahu diri.

"Iya (dicopot) terkait kasus itu. Masalah narkoba ini sensitif, jadi ini tindak tegas terhadap pemberantasan narkoba," kata Zulkarnain saat konfirmasi lewat seluler, Rabu (16/1/2019).

Tidak hanya itu, secara tegas Zulkarnain mengaku akan segera melakukan serah terima jabatan kepada Kapolres terbaru, AKBP Eko Yudi. Ia pun menyebut bahwa Kapolres Agus Setiawan tidak tahu diri. 

"Sertijab secepat-cepatnya, kalau bisa hari Jumat besok ini saya sertijab dia. Jadi memang 'nggak tahu diri', dia kan polisi kok begitu, sedih saya," katanya. 

Kapolres Empat Lawang di Sumatera Selatan, AKBP Agus Setiawan

Sebagaimana diketahui, Agus Setiawan positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi setelah dilakukan tes urine mendadak, Jumat (11/1) kemarin. Kepada Kapolda Agus memberikan keterangan berbelit dan tidak tentu arah.

"Yang bersangkutan tidak tahu kenapa dia positif. Kita lihat nanti pada sidang disiplin ya. Jadi dia ini dipanggil bukan ditangkap," imbuh Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Didi D Hayamansyah memyambung pernyataan Kapolda.

Didi menyebut tes urine dilakukan secara mendadak bagi seluruh pejabat utama di jajarannya. Termasuk di antaranya yakni para Kapolres di 17 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Selatan. 

"Kemarin tes urine semua untuk pejabat utama. Kapolres pun ikut dan salah satu ada yang postitif (Amphetamin) nanti ya akan sidang disiplin," kata mantan Waka Polresta Palembang ini.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...