Politik

Soal Caleg Eks Koruptor Diteken Prabowo, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Ilustrasi. (sumber;internet)

JAKARTA - Tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu melaporkan capres Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan karena pernyataannya dalam debat capres soal berkas caleg Gerindra eks koruptor yang diteken Prabowo Subianto sebagai ketum.

Muhajir sebagai tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu diserahkan kepada pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan disertakan dengan bukti berupa video dan berita.

"Kami hari ini dari tim advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan Bapak Jokowi selaku paslon capres-cawapres tahun 2019 nomor urut 1 soal debat pertama di Bidakara tanggal 17 Januari 2019," ujar Muhajir di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Muhajir mengatakan Jokowi sudah menuding Prabowo, menandatangi berkas mantan napi korupsi yang maju sebagai caleg. Menurutnya, Prabowo tidak menandatangani dokumen caleg eks napi korupsi, karena caleg tersebut terdapat pada tingkat DPRD.

"Yang bersangkutan menuduh bapak Prabowo menandatangani caleg dari Gerindra, yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi. Padahal, faktanya pak Prabowo selaku paslon capres-cawapres nomor 02 dan sekaligus sebagai Ketum Gerindra itu tidak pernah menandatangani caleg itu sebagaimana tuduhan dari pak Jokowi," ujar Muhajir.

"Karena caleg-caleg itu merupakan caleg DPRD kabupaten, dan caleg DPRD provinsi, dan yang menandatangani berkas pencalonan caleg itu yakni ketua dan sekretaris DPD atau tingkat provinsi atau kabupaten atau kota," sambungnya. 

Jokowi dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. 

"Pernyataan yang disampaikan capres Jokowi itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo yang sama sekali dia tidak pernah tandatangan soal caleg mantan koruptor. Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan pak Prabowo adalah pendukung koruptor," tuturnya. 

Jokowi dalam debat capres pertama juga menyoroti soal eks napi koruptor yang menjadi caleg Gerindra. Caleg yang dimaksud Jokowi merupakan enam caleg yang mengikuti pileg untuk tingkat DPRD.

Dalam debat capres, Jokowi mempersoalkan berkas caleg-caleg itu yang diteken Prabowo sebagai Ketum Gerindra.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...