Hukrim

Pengusaha Pengguna Jasa Vanessa Angel akan Diperiksa Polda Jatim

sumber;internet

SURABAYA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep Gunawan menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa pria pengguna aktris Vanessa Angel dalam transaksi kencan seksual. Sementara ini, pria yang menyewa Vanessa berstatus sebagai saksi. 

"User nanti kita jadwalkan pemeriksaan terkait dengan VA (Vanessa Angel)," kata Kombes Ahmad Yusep Gunawan usai menerima Vanessa Angel dan kuasa hukumnya wajib lapor di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin (28/1/2019) sore. 

Mantan Kepala Resor Kediri itu mengatakan, user Vanessa akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Dia tidak menjawab tegas ketika ditanya potensi status tersangka bagi pria yang memesan Vanessa untuk berkencan itu. "Nanti lihat dari data digital yang sudah kami dapatkan," kata Yusep. 

Sebelumnya, ahli pidana dari Universitas Brawijaya yang dimintai pendapat oleh penyidik, Lucky Endrawati, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO diterapkan untuk menjerat pengguna prostitusi. Dia menyebut pasal paling mungkin diterapkan ialah Pasal 12 UU TPPO. 

"Karena di Pasal 12 Undang-undang itu ada kualifikasinya, barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan cara menyetubuhi, dengan cara mencabuli, itu dikenakan pasal ini. Jadi ada penemuan hukum baru seperti dijelaskan oleh Bapak Kapolda tadi bahwa nantinya akan ada perkembangan-perkembangan sesuai fakta yang ditemukan penyidik," katanya pekan lalu. 

Vanessa juga datang memenuhi kewajiban melapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Senin sore, 28 Januari 2019. Kuasa hukumnya, Milano, menyebut bahwa kehadiran kliennya adalah bukti sikap kooperatif dan tidak akan mangkir dari pemeriksaan. 

Vanessa semula dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu, 25 Januari 2019. Namun dia tidak datang karena alasan sakit. "Jadi benar yang disampaikan Pak Kapolda bahwa panggilan (sebagai tersangka) hari ini, tapi kita minta jadwal hari Rabu," kata kuasa hukum Vanessa, Milano.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...