News

Karena BPJS Kesehatan, Karyawan Mogok dan Gugat Freeport

PAPUA - Siti Khalimah, istri dari mantan karyawan PT Freeport Indonesia bernama Irwan Dahlan, menggugat Freeport dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena tidak mendapat layanan kesehatan hingga sang suami meninggal dunia Oktober tahun lalu.

Dalam gugatannya, Siti menuntut Freeport dan BPJS membayar ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 12,9 juta, imateriil sebesar Rp 1,76 miliar, dan biaya pembelaan hukum sebesar Rp 200 juta. Sidang perdana atas kasus tersebut berlangsung Rabu (28/3/2018) lalu dan berjalan tanpa kehadiran Freeport.

Menanggapi gugatan tersebut, Riza menyatakan pemutusan pembayaran iuran BPJS terhadap bekas karyawannya sudah sesuai aturan terkait. Sebab, ada sekitar 3.000 orang yang berdasarkan catatan perusahaan sudah tidak berstatus sebagai karyawan lagi.

Riza mengatakan dalam peraturan perusahaan dan UU Ketenagakerjaan, bila karyawan tidak masuk dalam jangka waktu tertentu secara berturut-turut, lalu tidak memenuhi panggilan perusahaan, maka akan dianggap telah mengundurkan diri. "Saat itu, ada 200 karyawan yang kembali dari 3.274 orang yang sempat mogok kerja," kata Riza.

Riza mengklaim, mogok kerja oleh 3.000 karyawannya itu telah terjadi sejak April tahun lalu. Status BPJS pun, kata Riza dan berdasarkan aturan yang berlaku, masih bisa digunakan hingga 6 bulan sejak status karyawan dihentikan. "Seharusnya BPJS tetap bisa mereka gunakan, kalau mereka bayar. Jadi saya tidak tahu kenapa, kami memang sudah anggap mengudurkan diri," jelas dia.

Berdasarkan laporan mengenai kondisi HAM Ribuan Pekerja PTFI yang melakukan pemogokan oleh Lokataru, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan telah berdampak serius pada kondisi kesehatan pekerja karena mereka tidak mampu melakukan pembayaran sendiri untuk pemeliharaan kesehatan yang berkelanjutan.

"Akibatnya sekitar 15 orang tercatat meninggal dunia karena sakit yang diderita tidak tertangani dan terhentinya layanan medis," demikian tertulis dalam laporan tersebut. Disampaikan pula, terhadap tindakan BPJS dan PTFI, pada tanggal 31 Agustus 2017, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menyurati BPJS dan menyimpulkan ada pelanggaran sejumlah ketentuan dan prinsip dalam pelayanan BPJS kesehatan dan mendesak pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS pekerja yang mogok.

"Namun hingga laporan ini dibuat, status kepesertaan BPJS Kesehatan masih nonaktif," terangnya.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...