Sempat Lompat ke Sungai

Polisi Amankan DPO Pengeroyokan

Tim Reskrim Polsek Rengat Barat setelah berhasil mengamankan buronan, AD (29) di Desa Rantau Bakung

RENGAT- PelarianAD als ALS (29) selama lebih kurang 22 bulan akhirnya terhenti, setelah ke tim Opsnal Reskrim Polsek Rengat Barat, Minggu (24/2/2018) berhasil mengamankan pria yang telah menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu tersebut.

Ad yang selama ini melarikan diri, diketahui sedang berada di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat, tepatnya disebuah lapangan voli. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim dibantu Bhabinkamtibmas Desa Pekan Heran, melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 17.00 wib, tim tiba disebuah lapangan voli yang terletak di Desa Rantau Bakung dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Akan tetapi pelaku yang telah mengetahui kedatangan tim, tiba-tiba berusaha melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dan menceburkan dirinya ke sungai Indragiri sambil berenang ke arah tengah sungai. Selanjutnya tim langsung mengejar pelaku ke pinggir sungai, saat itu terlihat oleh tim pelaku kehabisan tenaga untuk berenang, dan kembali lagi ke pinggir sungai.

Setelah dibujuk oleh tim akhirnya pelaku bersedia naik ke pinggir sungai dan menyerahkan diri secara baik - baik kepada tim dan langsung diamankan.

Saat perjalanan menuju ke Mapolsek Rengat Barat, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban SUSANTO ALS RAPIK (50), bersama rekan lainnya HD ALS DK, SN, dan DN.

Lalu tim berusaha melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, namun pelaku lainnya belum berhasil diamankan, diduga pelaku lainnya telah melarikan diri setelah me dapatkan kabar perihal pelaku diatas diamankan pihak kepolisian.

Sehingga sekira pukul 20.00 wib, pelaku yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Rengat Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dikatakan Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, AD merupakan DPO Polisi sejak tahun 2017 lalu. "17 April 2017 lalu, tersangka bersama rekan rekannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Susanto, dalam acara orgen pesta pernikahan di Rantau Bakung dan langsung melarikan diri pasca melakukan kekerasan fisik secara bersama tersebut, jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini Polisi sedang melakukan pengerjaran terhadap rekan rekan AD. Penangkapan AD ini dilakukan karena dari hasil keterangan korban yang harus mengalami kebutaan pada mata, dirinya hanya mengenal AD dalam pengeroyokan tersebut.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...