Hukrim

Setelah 7,5 Tahun Dipenjara, Masamah Lolos Dari Hukuman Mati

sumber:internet

CIREBON - Masamah (31), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi mengalami pengalaman religius yang luar biasa saat mendekam di penjara Tabuk, Jeddah, Arab Saudi. Selama 7,5 tahun Masamah mendekam di Penjara Tabuk. Dugaan kasus pembunuhan terhadap anak majikannya yang berusia 11 bulan menghantarkan Masamah ke penjara.

Jalan terjal menuju kebebasan berhasil dilewati Masamah. Pengacara utusan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi selalu mendampingi Masamah, hingga pada putusan bebas pada akhir 2017 lalu. Dibalik proses panjang menuju kebebasan itu, Masamah mengaku pasrah saat mendekam di penjara. Masamah dibui sejak tahun 2010 hingga 2017 akhir. Selama di penjara, Masamah mengaku sempat dipekerjakan oleh pihak penjara Tabuk.

"Saya mendapatkan pekerjaan di sana. Saya disuruh bere-beres, mendapat upah juga," kata Masamah di kediamannya yang berada di Dusun 1 RW 3 Desa Buntet, Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...