Hukrim

Setelah 7,5 Tahun Dipenjara, Masamah Lolos Dari Hukuman Mati

sumber:internet

Ia bersyukur bisa mendapatkan kesempatan belajar Aquran. Masamah pun dibekali sertifikat baca Alquran dari guru ngajinya. Kepada detikcom, Masamah menujukkan sertifikat tersebut. "Sertifikatnya saya bawa pulang. Ya walaupun baru selesai sampai juz 4," tutup Masamah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masamah mendekam di jeruji besi sekitar 7,5 tahun, dari proses persidangan pertama hingga proses sidang vonis 2,5 tahun. Karena Masamah sudah menjalani hukuman penjara lebih daripada tuntutan dan tak ada bukti yang menguatkan bahwa ia melakukan pembunuhan, Masamah pun terbebas dari hukuman mati yang diajukan majikannya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...