Hukrim

Kepsek di Solok Sumbar Kena OTT Pungli, Duit Rp 219 Juta Disita

ilustrasi (sumber;internet)

SOLOK - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SMKN 2 Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Hasil OTT tersebut, sang kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka.

"OTT terhadap dugaan pungutan sekolah di SMKN 2 Kota Solok, Jumat (31/8) pekan lalu pukul 11.30 WIB. Total barang bukti yang disita Rp 219.338.523," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, Kamis (6/9/2018).

Dony menjelaskan OTT dilatarbelakangi banyaknya keluhan dari orang tua siswa yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa yang mampu sebesar Rp 1.920.000 per tahun atau Rp. 160.000 per bulan. Siswa yang tidak mampu sebesar Rp 1.200.000 per tahun atau Rp 100.000 per bulan.

"Iuran pendidikan ini ternyata bersifat wajib dan dijadikan sebagai syarat untuk mengambil surat keterangan lulus atau ijazah sementara bagi siswa kelas XII. Jika iuran tersebut tidak dilunasi makan siswa tidak dapat mengikuti ujian nasional dan tidak bisa mendapatkan surat keterangan lulus," jelas Dony.

OTT dilaksanakan saat ada dua orang siswa yang membayar langsung iuran kepada guru secara tunai. Ada juga yang menyerahkan bukti transfer pembayaran pungutan ke rekening komite sekolah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa total pungutan pendidikan yang telah diterima oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 911.342.279. Dari total pungutan ini, yang sudah digunakan oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 692.003.756 dan yang belum digunakan adalah sebesar Rp.219.338.523. Itu yang kami sita," terang Dony.

Dony menerangkan uang tersebut berasal dari 890 orang siswa yang terdiri dari kelas X, XI, dan XII. Dari 890 siswa, yang masuk kategori mampu sebanyak 660 orang dan tidak mampu sebanyak 217 orang.

"Modusnya iuran ditetapkan dalam rapat komite, seolah-olah sudah disepakati oleh orang tua atau wali murid padahal komplain dari orang tua saat rapat diabaikan. Saat rapat tidak semua orang tua murid hadir dan penetapan iuran cenderung bersifat direktif dari sekolah. Orang tua murid semuanya merasa keberatan," tutur Dony.

Dony juga menyebut komite sekolah dimanfaatkan untuk meyakinkan orang tua murid terkait program sekolah yang membutuhkan sumbangan. Padahal pengelolaan keuangan sepenuhnya dikendalikan oleh kepala sekolah, tanpa melibatkan komite.

"Seolah-olah untuk mendukung program sekolah padahal digunakan juga untuk pribadi, misalnya ada penambahan honor untuk kepala sekolah sebanyak Rp 1.250.000 per bulan, wakil kepsek Rp 900.000 per bulan dan guru-guru lainnya," ucap Dony.

Dony menuturkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 31 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan mengatur memperbolehkan komite sekolah untuk menggalang dana dalam bentuk sumbangan dari peserta didik atau orang tua atau wali peserta didik. Tetapi pihak SMKN 2 mengabaikan batasan-batasan bahwa sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat atau tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik.

"Dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 rentang Komite Sekolah sudah sangat jelas diatur perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan. Iuran pendidikan atau apapun istilahnya akan masuk dalam kategori pungutan pendidikan bila bersifat wajib dan mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan," tandas Dony.

"Dari hasil pemeriksaan bendahara komite, guru, honorer dan komite sekolah menyatakan bahwa penetapan pungutan pendidikan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga harus atas perintah kepala sekolah. Penyidik menetapkan kepala sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi sebagai tersangka," sambung Dony.

Polres Solok Kota telah menyita dua lembar surat keterangan lulus, uang tunai pembayaran pungutan sebesar Rp 1.200.000, selembar bukti transfer pungutan pendidikan sebesar Rp 1.920.000, uang hasil pungutan yang belum digunakan sebesar Rp 58.000.000, dan buku rekening atas nama komite sekolah dengan saldo rekening sebanyak Rp.159.938.523.

"Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Dony.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...