Hukrim

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedot Pijat di Kalibata City

Ekspos polisi usai mengrebek Prostitusi Berkedot Pijat di Kalibata City. (sumber;internet)

JAKARTA - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan prostitusi daring (online) via WeChat di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari pengungkapan ini polisi mengamankan dua pelaku yakni 'Papi' H alias A (31) dan 'Mami' M alias R (35).

Kedua tersangka menggunakan media sosial, WeChat, untuk mempermudah mencari pelanggan di area sekitar Apartemen Kalibata.

"Fasilitas yang ditawarkan, awalnya, berkedok pijat tradisional," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Ahad (6/5/2018).

Sementara, Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, Papi dan Mami menyewa dua unit apartemen di dua tower, yakni tower Akasia dan Herbras.

Mereka menyediakan jasa sepuluh pekerja seks komersial yang beroperasi sekira pukul 09.00 WIB - 03.00 WIB. Kepada para pelanggan, Papi dan Mami memberikan tarif Rp500 ribu untuk jasa pijat 'plus-plus'.

"Setelah pelanggan sepakat dengan harga, mereka naik ke atas. Di dalam unit apartemen sudah disediakan kondom untuk service 'lebih'," ucap Rovan.

Pengungkapan kasus bermula, saat penyidik menggunakan aplikasi WeChat di Apartemen Kalibata. Tak lama berselang, pesan berantai yang menawarkan jasa pijat tradisional masuk ke akun penyidik. "Ternyata itu, kedok pelaku untuk menawarkan jasa pijat 'plus-plus'," kata Rovan.

Penyidik yang berpura-pura sebagai pelanggan pun, naik ke tempat kejadian perkara. Di salah satu unit apartemen itu, Papi dan Mami pun diciduk oleh pihak Kepolisian.

"Para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan ratusan juta rupiah," kata Rovan.

Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti empat ponsel genggam, uang tunai Rp1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.

Dalam kasus ini, Papi dan Mami dijerat pasal 296 KUHP tentang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...