Eksbis

Dibayar Rapel, Ini Kisaran Gaji ASN di Pekanbaru per April 2019

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal

PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan gaji ASN naik 5 persen per April mendatang. Meski begitu, kenaikan gaji tersebut sudah berlaku per Januari akan datang. Untuk pembayarannya, selisih kenaikan gaji akan dibayar rapel di bulan April nanti. 

“Mulai bulan April, gaji naik. Begitu juga dengan ASN di Pemko Pekanbaru akan menerima kenaikan gaji," terang Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Kemarin.

Ditambahkannya, kenaikan gaji tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Lalu berapa uang yang akan diterima para ASN ini per April mendatang? Berikut perkiraannya sesuai aturannya;

ASN golongan Ia akan menerima Rp1,6 juta. Selanjutnya golongan Ib sebesar Rp1,7 juta, Ic sebesar Rp1,8 juta dan Id sebesar Rp1,9 juta. Sementara golongan IIa sebesar Rp2 juta, IIb sebesar Rp2,2 juta, IIc sebesar Rp2,3 juta dan IId sebesar Rp2,4 juta. 

Sementara itu, ASN golongan IIIa akan menerima Rp2,6 juta, golongan IIIb sebesar Rp2,7 juta, golongan IIIc sebesar Rp2,8 juta dan golongan IIId sebesar Rp2,9 juta.  Teruntuk golongan IVa sebesar Rp3 juta, IVb sebesar Rp3,2 juta, IVc sebesar Rp3,3 juta, IVd sebesar Rp3,4 juta dan IVe sebesar Rp3,6 juta.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...