Trashod

Hati-Hati! Pakai Celana Pendek di Kota Filipina Bisa Dihukum Dipenjara

Ilustrasi. (sumber;internet)

MANILA - Sebuah kota di Filipina menerapkan aturan berpakaian yang tidak biasa bagi warganya, bahkan pelanggaran terhadap aturan itu dapat diganjar dengan hukuman penjara.

Kota Caloocan memiliki aturan yang melarang warganya bertelanjang dada atau mengenakan celana pendek di tempat umum. Berdasarkan laporan GMA News, di bawah Peraturan Kota 0439 mereka yang melanggar akan mendapat peringatan pada pelanggaran pertama, denda sampai 500 peso (sekira Rp372.000) untuk pelanggaran kedua dan denda yang lebih besar 1.000 peso (sekira Rp745.000)dan kemungkinan dipenjara untuk pelanggaran ketiga.

Namun, disebutkan bahwa jika warga yang melanggar itu tidak mampu membayar denda, mereka diberi pilihan untuk membersihkan barangay selama dua sampai empat hari. Barangay adalah komunitas yang lebih kecil dari kota.

GMA News mencatat bahwa meskipun sudah ada sejak 2007, peraturan itu tidak benar-benar dilaksanakan dengan tegas. Seorang pejabat barangay mengakui bahwa meskipun mereka telah menangkap pria yang bertelanjang dada, mereka tidak menghukum mereka yang mengenakan celana pendek.

“Kami tidak benar-benar melarang orang mengenakan celana pendek di sini di barangay kami, terutama ketika sedang panas, dan itu lebih nyaman bagi mereka karena mereka sibuk,” kata Kagawad Barangay, Beng Tabada sebagaimana dilansir Daily Inquirer, Kemarin. 

Kagawad adalah pejabat setara wali kota yang memimpin barangay. Komunitas di Caloocan sendiri memiliki pandangan yang beragam mengenai aturan tersebut

“Wajar bagi wanita (untuk memakai celana pendek). Tidak apa-apa, mereka milenial sekarang. Itu semua tergantung pada orang itu. Jika mereka brengsek, maka mereka akan melakukan sesuatu yang buruk pada wanita, tetapi jika tidak, maka mereka akan meninggalkan mereka sendiri,” kata salah seorang warga kepada GMA News.

Sementara warga lain menganggap aturan itu sama sekali tidak jelas tujuannya dan tidak perlu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...