News

Besok Deadline Lapor Kekayaan, DPR Masih Terendah

Ilustrasi. (sumber;internet)

JAKARTA - Penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK berakhir Minggu (31/3) besok. Sehari menjelang batas akhir pelaporan, DPR masih menjadi instansi dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah.

Dari data yang disampaikan KPK, Sabtu (30/3/2019), ada 250 orang alias 44,88 persen dari total 557 orang wajib lapor di DPR yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara itu, secara keseluruhan, dari 339.587 orang wajib lapor, ada 226.116 orang atau 66,59 persen yang sudah melapor.

KPK menyatakan bakal membuka unit pelayanan pendaftaran LHKPN di hari Sabtu dan Minggu pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB untuk memberi kesempatan kepada pihak yang ingin melaporkan LHKPN di dua hari terakhir ini. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan secara daring lewat e-LHKPN.

"Jadi silakan bagi para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN sampai saat ini, dapat memanfaatkan layanan tersebut. Kami sampaikan kembali, mengisi dan memperbarui LHKPN sekarang jauh lebih mudah, tinggal membuka elhkpn.kpk.go.id dan masuk menggunakan akun yang sudah ada. Jika belum ada akun, dapat menghubungi bagian LHKPN atau administrasi LHKPN di instansi masing-masing," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (30/3/2019).

Dia mengatakan ada 51 instansi yang tingkat kepatuhannya sudah mencapai 100 persen. Instansi itu terdiri atas unsur DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah.

"Terdapat 51 instansi yang telah melaporkan LHKPN 100 persen, yang terdiri atas unsur DPRD provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah. Selain itu, terdapat 85 instansi dengan kepatuhan lebih dari 90 persen. KPK sangat mengapresiasi kepatuhan tersebut dan semoga dapat menjadi contoh untuk instansi lain," ujarnya.

Berikut tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN ke KPK hingga hari ini:

1. Eksekutif
Wajib lapor: 269.113 orang
Sudah lapor: 180.842 orang
Persentase: 67,20%

2. Yudikatif
Wajib lapor: 23.922 orang
Sudah lapor: 13.705 orang
Persentase: 57,29%

3. MPR
Wajib lapor: 8 orang
Sudah lapor: 4 orang
Persentase: 50%

4. DPR
Wajib lapor: 557 orang
Sudah lapor: 250 orang
Persentase: 44,88%

5. DPD
Wajib lapor: 133 orang
Sudah lapor: 96 orang
Persentase: 72,18%

6. DPRD
Wajib lapor: 17.442 orang
Sudah lapor: 7.891 orang
Persentase: 45,24%

7. BUMN/BUMD
Wajib lapor: 28.412 orang
Sudah lapor: 23.328 orang
Persentase: 82,11%



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...