News

Maaf! PPPK Pemprov Riau Yang Lulus Belum Bisa Diumumkan, Ini Alasannya

Ilustrasi. (sumber;internet)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, kembali membatalkan pengumuman calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang telah menjalani tes beberapa waktu lalu. Dimana pada hasil pertemuan dengan BKN dan BKD Kabupaten Kota hasil tes akan diumumkan hari ini, Rabu (10/4/2019).

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, batalnya pengumuman hasil tes calon PPPK hari ini karena pihaknya sampai saat ini belum menerima hasil tes dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena belum lengkapnya adminsitrasi dari dua daerah, Kota Pekanbaru dan Indragiri Hulu.

“Belum ada info dari BKN, ini kita masih menunggu apakah jadi diumumkan hari ini atau tidak. Kalau tidak ada kita menunggu dari BKN yang lulus PPPK,” ujar Ikhwan saat dihubungi.

Dijelaskan Ikhwan, yang menentukan lulus atau tidaknya pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK khususnya untuk guru pada tahun ini, ditentukan oleh BKN dan Kementerian melalui panitia seleksi nasional (Panselnas). Dimana panitia telah menetapkan kelulusan calon PPPK berdasarkan hasil passing grade, dari tes yang telah dijalani.

“PPPK untuk Pemprov Riau pun ditunda pengumumannya, dan belum bisa diumumkan kita masih menunggu hasil Panselnas. Walaupun sudah ada hasilnya dari Panselnas tapi kita belum menerimanya. Yang lulus itu sesuai dengan passing grade, kalau tinggi passing gradenya tentu lulus. Dan ada juga persyaratan lulus lainnya selain disesuaikan dengan passing grade,” jelas Ikhwan.  

Pada pelaksanaan ujian beberapa waktu lalu, ada sebanyak 130 peserta yang mengikuti ujian yang dibagi menjadi dua kategori yakni seleksi kompetensi yang terdiri dari tiga bidang yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. Kemudian seleksi wawancara.

"Kalau tidak salah itu informasi yang kita terima yang lulus PPPK di Riau, sekitar 110 peserta yang lulus passing grade, tapi belum tahu siapa-siapa saja," ungkapnya.

Dijelaskan Ikhwan, untuk pengumuman kelulusan PPPK di Provinsi Riau nantinya dapat dilihat pada website BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id dan juga website BKN yakni www.bkn.go.id. Jika nantinya sudah ada jadwal pengumuman, pihaknya juga akan memberikan informasi lanjutan.

"Tapi tetap saja pantau di web yang sudah ditentukan, bisa saja ada hasilnya hari ini, rajin saja melihat di web itu. Kami juga nanti jika sudah ada petunjuk, kami akan informasikan kembali kepada para peserta ujian," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BKD Riau, terpaksa harus menunda pengumuman hasil seleksi calon pegawai Pemrintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pada tanggal 10 April 2019. Dimana BKD awalnya akan mengumumkannya pada Jumat (5/4/2019) lalu.

Namun setelah diadakannya rapat penetapan calon PPPK yang lulus tes bersama BKN, minggu lalu, di kantor BKD Riau. Dua Kabupaten ternyata belum menyelesaikan adminstrasi peserta PPPK, dan terdapat kesalahan terhadap calon PPPK. Kedua daerah tersebut yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hulu.

Untuk diketahui penerimaan PPPK tahap awal ini untuk Provinsi Riau difokuskan hanya untuk guru. Dan bagi yang lulus akan diawasi melalui penilaian kinerja setiap tahun seperti halnya PNS. Dan akan ada evaluasi tergantung jenis jabatannya.

Selanjutnya guru PPPK juga sama dengan PNS. Jika kinerja buruk tetap bisa diberhentikan, karena itu diharapkan guru yang dinyatakan lulus PPPK bisa bekerja dengan baik. Dari sisi kesejahteraan, guru PPPK juga akan mendapatkan hak seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...