News

41.350 Surat Suara Pilpres Tak Sah di Serang, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. (sumber;internet)

SERANG - Sebanyak 41.350 surat suara pemilihan capres-cawapres di Kabupaten Serang dinyatakan tidak sah. Total surat suara tercoblos 966.583.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zaenal Mutaqien mengatakan angka surat suara tidak sah ini cukup tinggi. Ia menduga banyak masyarakat yang sebenarnya belum yakin memilih capres-cawapres di Pilpres 2019.

"Tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang tidak memiliki keyakinan untuk memilih presiden wakil presiden, sehingga mereka tidak menentukan pilihan di TPS. Makanya suara suara tidak sah cukup banyak," kata Zaenal di Serang, Banten, Ahad (5/5/2019). 

Padahal, menurut Zaenal, KPU Kabupaten Serang masif menyosialisasikan Pemilu 2019. Bahkan, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan instansi pemerintah dan sekolah-sekolah. 

"Ini cukup banyak juga berarti masyarakat memang tidak yakin sehingga mereka tidak menentukan pililhannya kepada salah satu pasangan calon. Itu asumsi pribadi, tapi fakta di lapangan banyak yang tidak dicoblos atau dicoblos double," ujarnya.

Pleno KPU Kabupaten Serang menetapkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul atas Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Jokowi-Ma'ruf memperoleh 275.251 suara. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 649.982 suara.

Total jumlah surat suara sah sebanyak 925.233 suara. Sedangkan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 41.350 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 966.583.

Ada 29 kecamatan di Kabupaten Serang. Surat suara capres-cawapres tidak sah paling banyak ditemukan di Kecamatan Cikeusal sebanyak 2.320 suara, Ciruas 2.118 suara, dan Bojonegara 1.999 suara.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...