News

INGAT! H-3 Hingga H+3, Truk Dilarang Melintas di Jalan Provinsi

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan operasional mobil angkutan barang (truk) di jalan provinsi Riau, pada H-3 sampai dengan H+3 hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, M Taufiq OH, kepada CAKAPLAH.com, Ahad (26/5/2019) di Pekanbaru. Dia mengatakan, pembatasan tersebut sebagai upaya untuk kelancaran arus mudik dan balik lebaran tahun 2019 di provinsi Riau.

Surat edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2019, tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019.

"Kita sudah terima salinan peraturan menteri itu, makanya perlu kita tindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran gubernur Riau pembatasan operasional angkutan barang di provinsi Riau," katanya.

Dia mengatakan, memang dalam peraturan menteri itu tidak diatur pembatasan operasional di jalan provinsi Riau. Namun untuk mengantisipasi perlu adanya surat edaran gubernur Riau yang akan disampaikan ke kabupaten/kota se-Riau.

"Sebetulnya tak dibuat surat edaran juga tak apa-apa. Karena kalau sudah ada pembatasan di jalan nasional, maka tak sampai ke jalan provinsi. Tapi perlu lah kita buat untuk antisipasi," jelasnya.

Namun pembatasan operasional angkutan barang ini, tambah Taufiq, tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan bahan pokok dan mobil bahan bakar.

"Meski ada pembatasan, tapi ada pengecualian untuk mobil angkutan barang pokok seperti beras dan sayur-sayuran tetap dibolehkan beroperasi. Termasuk mobil angkutan bahan bakar minyak," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...