Hukrim

Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp11,25 M, Ada Apa?

ilustrasi maskapai Garuda. (sumber;internet)

JAKARTA - Seorang penumpang maskapai Garuda Indonesia, Kosmariam melayangkan gugatan senilai Rp 11,25 miliar. Sebab, ia mengalami kejadian tak mengenakan saat menumpang pesawat dengan nomor penerbangan GA264, Jakarta- Banyuwangi, 19 Desember 2017.

Kosmariam ketumpahan air panas saat pramugari memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving) sebanyak dua gelas. Akibatnya, dada, leher serta tangan Kosmariam melepuh.

Ia menuntut maskapai pelat merah itu Rp 11,25 miliar. Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar ganti rugi imaterial.

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, Kosmariam telah mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST pada Rabu 11 Maret 2018.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...