Korupsi

KPK Cegah 38 Tersangka DPRD Sumut ke Luar Negeri

Gedung KPK. (sumber;internet)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap kepada DPR Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Telah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk 38 tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).

Yuyuk menuturkan, para legislator itu dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung 19 April 2018. Dengan demikian, para wakil rakyat tersebut tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Oktober 2018.

"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung 19 April 2018," kata Yuyuk.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan 38 tersangka dari mantan anggota dan anggota aktif DPRD Sumut atas kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, senilai Rp61,8 miliar.

Hal itu diketahui dari sebuah perihal pemberitahuan penetapan 38 tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut tertuang dari nomor: B/227/Dik.00236/03/2018, tanggal 29 Maret 2018. Surat tersebut, berasal dari KPK dengan tujuan kepada ketua DPRD Sumut, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan pada Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...