Hukrim

Jokowi Beri Pandangan Revisi UU KPK, SP3 Ditiadakan

sumber;internet

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan tiga pendapat dan pandangan untuk dipertimbangkan DPR dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 

Dari tiga poin itu, tidak ada hal yang terkait pemberian kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada KPK. 

Poin-poin pertimbangan itu telah disampaikan dan dibacakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo, Kamis (12/9/2019). 

"Dalam kesempatan ini izinkanlah kami mewakili Presiden menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK yang merupakan usul inisiatif dari DPR," ucap Yasonna, Kamis (12/9/2019). 

Pandangan dan pendapat pertama terkait pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. 

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya. 

Walau demikian, untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturan serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota Dewan Pengawas mengenai rekam jejaknya. 

Pandangan dan pendapat Jokowi selanjutnya terkait keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK. Jokowi berpandangan dan berpendapat dalam menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai pegawal Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemerintah pun mengusulkan pemberian rentang waktu selama dua tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik itu dalam wadah ASN dengan tetap memperhatikan standar kompetensi masing-masing dan harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan dan pendapat ketiga, terkait penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Jokowi mendasarkan pandangannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Dalam aturan itu disebutkan, KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen. Lembaga state auxiliary agency ini disebut sebagai lembaga eksekutif independen. Disebut eksekutif karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. 

"Prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif DPR atas UU KPK dalam rapat-rapat berikutnya," ucap dia. 

Menyikapi, Wakil Ketua Baleg DPR Sudiro Asno mengatakan pihaknya akan membentuk panita kerja (panja) terkait RUU KPK. Ia pun meminta setiap fraksi untuk segera mengirimkan nama anggotanya yang akan masuk ke dalam panja tersebut. 

Sedangkan Wakil Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan selanjutnya bisa dilakukan setiap saat dan langsung berkomunikasi dengan pemerintah mengingat masa bakti DPR periode 2014-2019 yang akan segera berakhir. 

"Pembahasan selanjutnya karena waktu sangat mepet, kita bisa setiap saat langsung berkomunniksai dengan pemerintah. Dalam waktu tidak terlalu lama mungkin kita bisa segera selesaikan. Pengambilan keputusan kita sesuaikan dengan jadwal," kata Supratman.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...