News

Peluang Gibran Maju Pilwalkot Solo, Begini Jawaban PDIP

sumber;internet

SOLO - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka resmi bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sejurus dengan itu, ia juga sempat menanyakan ihwal pendaftaran Pilwalkot Kota Solo 2020 via partai banteng moncong putih tersebut.

Namun demikian, DPC PDIP Solo justru menerima formulir penugasan bakal calon wali kota dan calon wali kota Achmad Purnomo-Teguh Prakosa untuk maju di Pilwalkot Solo 2020. Berkas tersebut dikirimkan ke DPP PDIP.

Lantas, bagaimana nasib Gibran? Politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari mengatakan, aturan untuk menjadi kepala daerah lewat partainya mesti mendaftar terlebih dahulu di DPC atau DPD PDIP. Namun, menurut Eva, Gibran memang belum resmi mendaftarkan diri untuk itu.

"Gibran enggak daftar. Kan ada aturannya, harus daftar ke DPC atau DPD," kata Eva di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Senada, politikus PDIP lainnya, Faozan Amar menyebut, partainya baru membuka pendaftaran calon kepala daerah yang dilaksanakan oleh DPD dan DPC untuk Pilkada 2020. Sedangkan yang akan diusung dan ditetapkan oleh DPP PDIP sebagai calon kepala daerah, termasuk di Solo, belum ada keputusan resmi.

"Kan masih proses pendaftaran," ujar Faozan.

Faozan menerangkan, keputusan akhir mengusung calon kepala daerah berada di tangan DPP meskipun DPC atau DPD telah mengirimkan nama. Hal yang sama juga berlaku di Solo atau Surakarta di mana tempat Gibran ingin mencalonkan diri. "Ya, benar," katanya.

Dirinya enggan berspekulasi mengenai kans Gibran untuk maju Pilwalkot Solo 2020 via PDIP. Menurutnya, hal itu tergantung keputusan dari DPP PDIP itu sendiri. "Peluangnya ya tergantung DPP PDI Perjuangan," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...