Hukrim

KLHK Tangkap Pelaku Penjual Kulit dan Organ Harimau Sumatra

sumber;internet

PEKANBARU -  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK, Badan Intelijen dan Polri menangkap pelaku perburuan Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae di Provinsi Riau, Sabtu (7/12/2019) pukul 06.00 WIB.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra II, Eduward Hutapea, mengatakan, para pelaku ditangkap dalam Operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Tim langsung melakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial Y (49), S (44) dan TS (42).

"Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang barang bukti berupa empat ekor janin harimau. Janin itu disimpan dalam toples plastik," kata Eduward.

Dari pengembangan, ketiga pelaku menyebutkan dua nama lain. Tim langsung melakukan pengejaran ke Jalan Lintas Timur Sumatra dan mengamankan dua orang lainnya. "Dua pelaku masih dalam perjalanan (ke BBKSDA)," ucap Eduward.

Dari tangan dua pelaku diamankan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa. "Diamankan di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan," tambah Eduward.

Ketiga pelaku sudah dibawa ke BBKSDA Riau. Dari hasil penyelidikan sementara, tiga pelaku mempunyai peran masing-masing. S berperan mencari pembeli atau perantara, TS sebagai pemberi dana operasional sekaligus menjual dan Y memiliki kulit harimau.

"Hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, perbuatan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, sudah dijual. Mereka masih sebagai saksi," ucap Eduward.

Dari penemuan kulit harimau, diketahui kalau tulangnya sudah dijual ke daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat seharga Rp 17 juta. Kalau untuk kulit harimau masih pencarian.

Sementara janin yang ditemukan, tidak berasal dari kulit harimau yang diamankan. Menurut Eduward, empat janin itu berasal dari indukan lain. "Ada harimau lain yang diburu," kata Eduward.

Pengakuan pelaku, hewan dilindungi itu diburu dari daerah Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir. "Di Pelalawan dijual ke luar daerah hingga Sumbar," ungkap Eduward.

Alfian Hardiman selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Kementerian LHK menyampaikan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan online) yang terkait dengan aktifitas para pelaku.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...